394/Pdt.G/2022/PA.Llk
| Nomor | 394/Pdt.G/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Llk |
| Panjang Dokumen | 37.687 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan syarat talik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat (Sutrisno Mamonto bin Sunandar Mamonto) terhadap Penggugat (Fitriani Mooduto binti Hasan Mooduto) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →