393/Pdt.P/2022/PA.Wsp
| Nomor | 393/Pdt.P/2022/PA.Wsp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wsp |
| Panjang Dokumen | 33.530 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K AN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon (Ratri Parah Mudita binti Supardi) sebagai wali dari anak yang bernama Asrah Aprisiah binti Supardi, perempuan, lahir 06 April 2009 sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau telah menikah; Menyatakan tujuan dari perwalian ini adalah untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi pengajuan dispensasi nikah anak tersebut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,000 (tiga ratus sepuluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →