393/Pdt.G/2023/PA.Pkp
| Nomor | 393/Pdt.G/2023/PA.Pkp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkp |
| Panjang Dokumen | 35.740 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, ( M ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, ( N ) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi Tergugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah selama masa Iddah 3 bulan, sejumlah Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ); 2.2. Mut?ah berupa emas 24…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →