391/Pdt.G/2021/MS.Bna
| Nomor | 391/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | MS.Bna |
| Panjang Dokumen | 75.712 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Ade Yuri Putra ) terhadap Penggugat ( Sonya Windasari ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama Labhrainn Gaelan , lahir 5 November 2020, berada di bawah hadhanah Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selainnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →