Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/Pdt.P/2024/PA.PP

Nomor38/Pdt.P/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen95.904 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama ANAK PEMOHON untuk melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama CALON SUAMI ANAK PEMOHON; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →