38/Pdt.P/2024/PA.PP
| Nomor | 38/Pdt.P/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 95.904 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama ANAK PEMOHON untuk melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama CALON SUAMI ANAK PEMOHON; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →