38/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 38/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 42.166 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 13 Agustus 2021 di wilayah hukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud;4. Membebaskan kepada Para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →