Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor38/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen42.166 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 13 Agustus 2021 di wilayah hukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud;4. Membebaskan kepada Para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →