Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2025/PN Tdn

Nomor38/Pdt.G/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen40.700 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →