Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2025/PN Cbd

Nomor38/Pdt.G/2025/PN Cbd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen132.097 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp350.000.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp207.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →