38/Pdt.G/2025/PN Cbd
| Nomor | 38/Pdt.G/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 132.097 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp350.000.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp207.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →