Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2023/PN Tte

Nomor38/Pdt.G/2023/PN Tte
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Tte
Panjang Dokumen216.358 karakter

Amar Putusan

Menggugat para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar bangunan yang telah dibangun. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.587.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →