Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/PDT/2023/PT BJM

Nomor38/PDT/2023/PT BJM
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen41.749 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Terbanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →