Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

38/G/2023/PTUN.KDI

Nomor38/G/2023/PTUN.KDI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.KDI
Panjang Dokumen123.567 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.256.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →