388/Pid.B/2022/PN Sda
| Nomor | 388/Pid.B/2022/PN Sda |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sda |
| Panjang Dokumen | 808.734 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan tanpa menyelesaikan status hak atas tanahnya. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara dengan vonis yang bervariasi.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →