Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

387/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor387/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen37.174 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Junaedi bin Nurdin ) dengan Pemohon II (Kurnila binti Haking) yang dilaksanakan pada 15 Agustus 2013 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Biaya yang timbul dalam perkara ini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →