Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

386/Pid.Sus/2021/PN Sgt

Nomor386/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Sgt
Panjang Dokumen66.826 karakter

Amar Putusan

Terdakwa BISTAMY ARIPIN Bin ASMURAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →