Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

385/Pdt.G/2024/PA.Rh

Nomor385/Pdt.G/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen18.387 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 385/Pdt.G/2024/PA.Rh., dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp178.000,00(seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →