385/Pdt.G/2021/PN Cbi
| Nomor | 385/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 707.941 karakter |
Amar Putusan
Penggugat dinyatakan berhak melakukan tindakan sebagai pemilik, Surat Keputusan Tergugat II dinyatakan cacat hukum, dan Tergugat I dilarang melakukan kegiatan di atas Obyek Sengketa.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →