384/Pdt.P/2025/PA.Kdi
| Nomor | 384/Pdt.P/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 13.311 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 384/Pdt.P/2025/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →