Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

384/Pdt.P/2025/PA.Kdi

Nomor384/Pdt.P/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen13.311 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 384/Pdt.P/2025/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →