384/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 384/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 71.841 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Arif bin Syarif) terhadap Penggugat (Fitriani binti Muh. Mili Lomo); Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak yang bernama: Rafi Putra Alfarizqi bin Arif, lahir 17 Maret 2017 (umur 5 tahun); Gibran Aji Pratama bin Arif, lahir 03 Juli 2021 (umur 1 tahun); berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut sewaktu-waktu atau…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →