Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

384/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor384/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.JKT
Panjang Dokumen193.208 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat tidak diterima. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 232.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →