382/Pdt.G/2023/PA.Skh
| Nomor | 382/Pdt.G/2023/PA.Skh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Skh |
| Panjang Dokumen | 59.487 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah anak tidak dapat diterima; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →