Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

382/Pdt.G/2023/PA.Skh

Nomor382/Pdt.G/2023/PA.Skh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Skh
Panjang Dokumen59.487 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah anak tidak dapat diterima; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →