381/Pdt.G/2022/PA.Sdn
| Nomor | 381/Pdt.G/2022/PA.Sdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Sdn |
| Panjang Dokumen | 42.422 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rian Yudistira Prabowo bin Sukatman) terhadap Penggugat (Eva Andriyani binti Damiri); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →