Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

381/Pdt.G/2022/PA.Sdn

Nomor381/Pdt.G/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Sdn
Panjang Dokumen42.422 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rian Yudistira Prabowo bin Sukatman) terhadap Penggugat (Eva Andriyani binti Damiri); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →