3818/Pdt.G/2023/PA.Smdg
| Nomor | 3818/Pdt.G/2023/PA.Smdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Smdg |
| Panjang Dokumen | 27.678 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon (Prasetya bin Marjuki) untuk mengucapkan ikrar talaksaturaj?i terhadapTermohon (Siti Ropikah binti Saman) di depan Sidang Pengadilan Agama Sumedang; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →