Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

380/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor380/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen43.948 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →