Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/Pid.B/2023/PN Bhn

Nomor37/Pid.B/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen85.054 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Edy Candra Bin (Alm) Saunil dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →