37/Pdt.P/2026/PA.Mtp
| Nomor | 37/Pdt.P/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 54.329 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Amin Bin Nasrullah) dengan Pemohon II (Husnul Khatimah binti Muhid) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2020 di Desa Alimukim, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura tahun…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →