37/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 37/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 39.068 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022 di Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara adalah wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beo Utara;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud;4. Membebaskan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →