Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor37/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen39.068 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022 di Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara adalah wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beo Utara;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud;4. Membebaskan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →