Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2025/PN Pbg

Nomor37/Pdt.G/2025/PN Pbg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pbg
Panjang Dokumen63.450 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat ditolak dengan verstek. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp349.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →