Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2023/PN Blt

Nomor37/Pdt.G/2023/PN Blt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen53.921 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →