37/Pdt.G/2023/PN Bla
| Nomor | 37/Pdt.G/2023/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bla |
| Panjang Dokumen | 77.014 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →