Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2023/PN Bla

Nomor37/Pdt.G/2023/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen77.014 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →