37/Pdt.G/2022/PN Mgg
| Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 91.785 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan penggugat, menyatakan para penggugat berhak mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →