Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3780/Pdt.G/2023/PA.Smdg

Nomor3780/Pdt.G/2023/PA.Smdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Smdg
Panjang Dokumen11.701 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3780/Pdt.P/2023/PA Smdg; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →