Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim

Nomor377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Jkt.Tim
Panjang Dokumen200.951 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat I, II, dan III dihukum mengembalikan uang sebesar Rp 556.600.136,00 dan membayar ganti rugi moril sebesar Rp 1.500.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →