377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
| Nomor | 377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Jkt.Tim |
| Panjang Dokumen | 200.951 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat I, II, dan III dihukum mengembalikan uang sebesar Rp 556.600.136,00 dan membayar ganti rugi moril sebesar Rp 1.500.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →