Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

376/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor376/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen59.424 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Yoppi Pranatha bin Muh Alief ) terhadap Penggugat ( Umikalsum Yakub binti Yakub ); Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →