376/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 376/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 59.424 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Yoppi Pranatha bin Muh Alief ) terhadap Penggugat ( Umikalsum Yakub binti Yakub ); Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →