Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

375/Pdt.G/2022/PA.Plp

Nomor375/Pdt.G/2022/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen36.833 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Zamri bin Hasan) terhadap Penggugat (Riskawati binti Risman); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →