370/Pdt.P/2022/PA.JB
| Nomor | 370/Pdt.P/2022/PA.JB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JB |
| Panjang Dokumen | 29.935 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama Khaila Agustin , perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2020 adalah anak sah dari Pemohon I ( Syamsul Rizal Bin Sudirman ) dan Pemohon II ( Supriyatin Binti Supandi ); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untruk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →