Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

37/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor37/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM.II-10
Panjang Dokumen97.689 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Puji Utomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →