Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2024/PA.Ksn

Nomor36/Pdt.P/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen70.037 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan dan memberikan dispensasi nikah kepada anak kandung Pemohon I ( Tumadi Bin Wagiman ) dan Pemohon II ( Jairah Binti Suyanto) yang bernama Sintia Tri Ayu Binti Tumadi untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun dengan calon suami yang bernama Rudi Alias Rudy Bin Yudin, untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →