Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor36/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen30.301 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb, tanggal 23 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulhijjah 1444 Hijriah ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →