36/Pdt.G/2022/PA.Tlm
| Nomor | 36/Pdt.G/2022/PA.Tlm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tlm |
| Panjang Dokumen | 50.257 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan Penggugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Winarto Makmur bin Ahmad Makmur ) terhadap Penggugat ( Rosita M. Kabi alias Rosita Kabi binti Mini N. Kabi ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,-(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →