36/Pdt.G/2022/PA.JB
| Nomor | 36/Pdt.G/2022/PA.JB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JB |
| Panjang Dokumen | 38.547 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Endang Suhendar bin TB. Ahmad) terhadap Penggugat (Marnah binti Uding); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 555000,- ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →