Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2022/PA.JB

Nomor36/Pdt.G/2022/PA.JB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.JB
Panjang Dokumen38.547 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Endang Suhendar bin TB. Ahmad) terhadap Penggugat (Marnah binti Uding); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 555000,- ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →