Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2021/PN KLT

Nomor36/Pdt.G/2021/PN KLT
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_KLT
Panjang Dokumen11.262 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.198.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →