Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G.S/2022/PN Bil

Nomor36/Pdt.G.S/2022/PN Bil
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen7.146 karakter

Amar Putusan

Mencabut gugatan Penggugat. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 327.600,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →