Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

369/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor369/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen40.847 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Aco Keng bin Mustamin ) dan Pemohon II ( Syamsia H binti Hamsah ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2012 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →