3694/Pdt.G/2023/PA.Smdg
| Nomor | 3694/Pdt.G/2023/PA.Smdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Smdg |
| Panjang Dokumen | 28.620 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Aep Saepudin bin Mumuh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ai Komalasari binti Wasib) didepan sidang Pengadilan Agama Sumedang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp565000,00( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →