368/Pdt.G/2022/PA.Tli
| Nomor | 368/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 37.395 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Edhi bin Moh. Tahang ) terhadap Penggugat ( Hasriyanti binti Ibrahim ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.175.000,00 (satu juta seratustujuh puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →