Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

365/Pdt.G/2022/PA.Tli

Nomor365/Pdt.G/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen44.745 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (xxxxxx) kepada Penggugat (xxxxx); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp535.000,00(lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →