364/Pid.Sus/2025/PN Mnd
| Nomor | 364/Pid.Sus/2025/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mnd |
| Panjang Dokumen | 527.224 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →