364/Pdt.G/2022/PA.Tli
| Nomor | 364/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 38.443 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Muhammad Ari Sandi alias Muh Ari Sandi bin Tamanggul Hamzah ) terhadap Penggugat ( Silvana Gledis binti Martinus ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratusenam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →