364/G_TF/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 364/G_TF/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G_TF |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN.JKT |
| Panjang Dokumen | 195.790 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan Oleh Tergugat berupa tindakan tidak mendaftarkan atau memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Fine Networks Indonesia.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →