362/G_TF/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 362/G_TF/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G_TF |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN.JKT |
| Panjang Dokumen | 139.666 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat, dan mewajibkan Tergugat memasukkan Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →